For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang IZIN USAHA WARUNG INTERNET

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 9/2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN USAHA WARUNG INTERNET
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentKuala Tungkal

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Warung Internet (Warnet) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menertibkan, dan menjamin usaha warnet yang sehat dan aman. Latar belakangnya adalah perkembangan internet yang pesat dan potensi dampak positif serta negatif dari usaha warnet.

Peraturan ini mengatur skala usaha warnet (kecil, menengah, besar) berdasarkan jumlah komputer dan kekayaan bersih. Standarisasi usaha warnet mencakup aspek perangkat lunak dan keras (penggunaan sistem operasi dan aplikasi berlisensi atau open source), aspek kenyamanan (sekat pembatas maksimal 40 cm, penerangan memadai, fasilitas musholla, kamar kecil, area bebas rokok, dan CCTV), serta aspek tanggung jawab sosial (pencegahan eksploitasi konten negatif, peningkatan literasi internet, antisipasi dampak sosial, pemberitahuan waktu sholat, dan penataan parkir).

Setiap usaha warnet wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan tidak dapat dipindahtangankan. Permohonan izin harus diajukan secara tertulis dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif seperti rekomendasi camat dan dinas, fotokopi KTP dan NPWP, bukti lunas PBB, SITU, HO, surat persetujuan warga, data sarana dan prasarana, denah lokasi, surat pernyataan modal, dan pas foto. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 14 hari setelah permohonan lengkap. Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.

Pengelola warnet memiliki hak untuk menyelenggarakan usaha sesuai izin, tetapi dilarang menyediakan konten pornografi, minuman keras, narkotika, membuat sekat lebih dari 40 cm, menghadapkan monitor ke ruang tertutup, menyediakan peluang aktivitas yang melanggar norma, melayani siswa berseragam saat jam pelajaran tanpa izin sekolah, menyediakan akses situs porno atau judi, menjual minuman beralkohol, dan beroperasi di luar jam yang ditentukan. Pengelola warnet wajib melaksanakan kegiatan sesuai izin, menjaga norma sosial, memasang larangan akses konten negatif, bertanggung jawab atas pelaksanaan izin, membantu pengawasan, menaati peraturan, memasang aplikasi pemblokir situs negatif, dan memasang papan nama usaha.

Pemerintah Daerah melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan usaha warnet melalui pemantauan, pendataan, evaluasi, penertiban, sosialisasi peraturan, pendidikan dan pelatihan teknis, serta pelayanan konsultasi teknis. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan dan memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah.

1. Izin usaha Warnet yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama enam (6) bulan sejak berlakunya Paraturan Daerah ini.

Pengelola warnet yang melanggar ketentuan perizinan usaha warnet dikenakan sanksi administrasi berupa: a. teguran tertulis, b. pembekuan izin usaha; dan atau c. pencabutan izin usaha.