For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal

Also known as: Perda Kabupaten Puncak 9/2018 · Perda Kabupaten Puncak No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2018Publication Date:9 Oktober 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Terminal
LocationPemerintah Kabupaten Puncak
Effective Date10 Oktober 2018
Publication Date09 Oktober 2018
Place of EnactmentIlaga

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Nomor 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Terminal bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi terminal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi terminal merupakan salah satu jenis retribusi daerah yang dapat dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi terminal yang dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi dikecualikan untuk terminal yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.

Retribusi terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPORD). Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Retribusi Terminal yang telah ada tetap berlaku sampai berakhirnya masa retribusi.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.