on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Oleh Instansi Pemerintah Dan atau Lembaga Swasta Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Also known as: PP 2/2016 · PP No. 2 Tahun 2016 · PP Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. PPATK berwenang meminta data dan informasi dari instansi pemerintah dan lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi atau menerima laporan dari profesi tertentu. Jenis data dan informasi yang dapat diminta meliputi daftar pencarian orang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, data terkait profil pengguna jasa, dan lain-lain. Penyampaian data dan informasi ini dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan dan dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik. Pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk bertanggung jawab atas kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan informasi yang disampaikan.