For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 7/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2011Publication Date:12 Mei 2011
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENGELOLAAN PERTAMBANGAN
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date12 Mei 2011
Publication Date12 Mei 2011
Place of EnactmentSei Rampah

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan tata kelola komprehensif atas kegiatan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Pasal 122 secara tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 42 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Pertambangan Umum dan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian Perda No. 42/2005 dicabut oleh Perda No. 7/2011.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Perda ini tidak menyebutkan amandemen terhadap peraturan daerah lain selain pencabutan Perda No. 42/2005. Namun Perda ini dibentuk dengan memperhatikan dan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan tingkat nasional (misal: Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang dicantumkan dalam bagian "Mengingat"), sehingga penerapan Perda harus tunduk pada hierarki peraturan perundang‑undangan nasional.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    • Perda ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 2011 (Pasal 123).

    • Ruang lingkup berlakunya adalah di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, termasuk laut sampai dengan 4 (empat) mil laut apabila diatur demikian dalam ketentuan Perda (beberapa ketentuan menyebutkan kewenangan sampai 4 mil laut).

    • Perda Daerah bersifat subordinat terhadap peraturan perundang‑undangan nasional (mis. UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP terkait) dan harus dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang

    Perda ini dibentuk karena mineral dan batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan yang penting secara ekonomi dan sosial sehingga pengelolaannya harus berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab, berkelanjutan, serta untuk sebesar‑besarnya manfaat kesejahteraan rakyat (diuraikan dalam konsiderans dan Pasal 3). Perda bertujuan menjamin efektivitas pelaksanaan, keberlanjutan lingkungan, ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri, peningkatan pendapatan dan lapangan kerja, serta kepastian hukum.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Hak pemegang IUP/IPR: melaksanakan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan (Pasal 28), menggunakan prasarana umum sesuai ketentuan (Pasal 29), mendapat perlakuan dan kepastian atas perpanjangan IUP Operasi Produksi jika memenuhi syarat (Pasal 23, 24) dan hak penawaran pertama bila wilayah dikembalikan (Pasal 25).

    • Kewajiban pemegang IUP/IPR: menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik; menerapkan K3; mengelola dan memantau lingkungan termasuk reklamasi dan pasca tambang; konservasi sumber daya; melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; menyampaikan data hasil eksplorasi dan laporan berkala; memprioritaskan tenaga kerja dan jasa lokal; menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang; memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah dan iuran (Pasal 31–40, 51, 107–115, 67).

    • Batasan dan larangan: IUP tidak boleh dipindahkan begitu saja (Pasal 30(1)); penggunaan alat berat, peledak, dan batas kedalaman pada IPR dibatasi (Pasal 45); pembatasan wilayah penambangan di kawasan terlarang (Pasal 45).

  • Prinsip-prinsip Utama

    Prinsip yang dicantumkan (Pasal 2) meliputi: manfaat, keadilan, keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Prinsip ini menjiwai seluruh pengaturan perizinan, lingkungan, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan wilayah dan perizinan: WP ditetapkan oleh Menteri setelah koordinasi; WIUP/WIPR ditetapkan oleh Bupati; proses pemberian WIUP diatur dengan prinsip "first come first served" dan/atau lelang sesuai ketentuan (Pasal 6, 10, 16–17).

    • Tahapan IUP: dibagi menjadi IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi dengan persyaratan administratif, teknis, lingkungan, jangka waktu dan batas luas WIUP tertentu (Pasal 11–26, 14, 18–26).

    • Perpanjangan dan pengakhiran IUP/IPR: aturan jangka waktu, permohonan perpanjangan (harus diajukan 3 bulan sebelum berakhir) dan pengembalian/wilayah yang habis masa berlaku (Pasal 24–26, 58–63).

    • Pengawasan dan penegakan: Bupati/Dinas/Inspektur Tambang melakukan pembinaan dan pengawasan administratif serta operasional; kewenangan inspektur termasuk pemeriksaan, menghentikan sementara, dan mengusulkan penutupan tetap (Pasal 74–83).

    • Lingkungan, reklamasi dan pasca tambang: wajib menyusun rencana reklamasi dan pasca tambang saat permohonan IUP Operasi Produksi; Bupati menilai dan memberi persetujuan dalam batas waktu tertentu; pemegang IUP wajib menempatkan jaminan reklamasi/pasca tambang (Pasal 89–116).

    • Penanganan pertambangan rakyat: ketentuan khusus mengenai WPR, WIPR, luas maksimum IPR, prioritas bagi penduduk setempat dan tata cara pemberian IPR (Pasal 41–53).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku dan implementasi

    Perda mulai berlaku sejak ditetapkan pada 12 Mei 2011 (Pasal 123). Penerapan teknis dan tata laksana sebagian besar diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sebagaimana disebutkan di beberapa pasal.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    Pasal 121 mengatur ketentuan peralihan: kuasa pertambangan (KP), surat izin pertambangan daerah (SIPD), dan surat izin pertambangan rakyat yang diberikan berdasarkan peraturan sebelum Perda ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir, namun wajib:

    • Disesuaikan menjadi IUP atau IPR sesuai ketentuan Perda ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Perda.

    • Menyampaikan rencana kegiatan pada seluruh wilayah KP dan SIPD sampai masa berlakunya berakhir kepada Bupati.

  • Batas waktu penyesuaian dan implementasi teknis

    • Penyesuaian KP/SIPD ke IUP/IPR: maksimum 3 bulan sejak berlakunya Perda (Pasal 121).

    • Permohonan perpanjangan IUP Operasi Produksi harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya IUP (Pasal 25(1)).

    • Penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang: paling lambat 30 hari kerja setelah jadwal yang ditentukan (Pasal 107(2)).

    • Bupati diberi tenggang waktu penilaian rencana reklamasi/pasca tambang (30 hari kerja untuk rencana; 30–90 hari kerja untuk perubahan tertentu) sesuai ketentuan (Pasal 96–99).

  • Grandfathering clauses (klausa transisi)

    Ada elemen "grandfathering" terbatas: izin lama (KP, SIPD, Izin pertambangan rakyat lama) tetap berlaku sampai masa berakhirnya tetapi diwajibkan untuk menyesuaikan menjadi IUP/IPR paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Perda (Pasal 121). Dengan kata lain, izin lama diakui sementara tetapi harus diselaraskan dengan skema perizinan baru dalam jangka waktu yang relatif singkat.

  • Kebutuhan peraturan pelaksana

    Banyak ketentuan teknis (persyaratan rinci IUP, tata cara WIUP/WIPR, tata cara pengawasan, jaminan, retribusi/pajak daerah, dan aspek teknis lainnya) dirujuk untuk diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Oleh karena itu implementasi rinci menunggu Peraturan Bupati pelaksana.

Sanksi
  • Sanksi Administratif

    Peraturan ini mengatur sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119. Ketentuan ringkasan:

    • Ruang lingkup: Pelanggaran ketentuan Pasal 40 (pelaporan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan), Pasal 51 (kewajiban pemegang IPR), Pasal 52 (ketentuan teknis pertambangan oleh pemegang IPR), dan Pasal 53 (kewajiban/penyelenggaraan pembinaan dan pengamanan teknis oleh Pemerintah Kabupaten) dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 119(1)).

    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 119(2)):

      • Peringatan tertulis;

      • Penghentian sementara IUP Operasi Produksi dan/atau IUP Operasi Produksi mineral dan/atau batubara;

      • Pencabutan IUP.

    • Catatan: Pelaksanaan dan prosedur pemberian sanksi administratif biasanya memerlukan keputusan tertulis Bupati dan pelaksanaan pengawasan oleh inspektur tambang/dinas sesuai ketentuan pengawasan (Pasal 75–83).

  • Sanksi Pidana

    Perda ini menetapkan sanksi pidana dalam Bab XVIII (Pasal 120). Ringkasan pokok:

    • Perbuatan yang diatur sebagai pelanggaran (delik formil) menurut Pasal 120(1).

    • Pelanggaran Pasal 51 (kewajiban IPR - mis. melakukan kegiatan dalam tenggat, mematuhi K3, lingkungan, membayar iuran, melapor): dipidana dengan kurungan sekurang‑kurangnya 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 500.000 dan paling banyak Rp 2.000.000 (Pasal 120(2)).

    • Pelanggaran Pasal 52 (kewajiban teknis pertambangan oleh pemegang IPR/ketentuan teknis): dipidana dengan kurungan 1 sampai 5 bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000 dan paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 120(3)).

    • Pelanggaran Pasal 53 (kewajiban pembinaan/pengamanan teknis oleh Pemerintah Kabupaten atau tanggung jawab tertentu yang diatur): dipidana dengan kurungan 1 sampai 5 bulan dan denda paling sedikit Rp 2.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000 (Pasal 120(4)).

    • Pelaksanaannya: ketentuan pidana ini merupakan sanksi setingkat peraturan daerah untuk pelanggaran administratif/teknis. Proses penegakan pidana harus mengikuti KUHAP dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku mengenai penanganan tindak pidana.

  • Jika tidak mengatur sanksi

    Tidak relevan — Perda ini secara jelas mengatur sanksi administratif (Pasal 119) dan sanksi pidana (Pasal 120).