on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Angggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Dan Pegawai Badan Layanan Umum
Also known as: PMK 149/PMK.05/2016 · PMK No. 149/PMK.05/2016
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016 kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum (BLU). Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan dan kesetaraan, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Pemberian tunjangan hari raya ini berlaku bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil. Untuk tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil, tunjangan diberikan pada BLU yang telah memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan. Besaran tunjangan hari raya tidak melebihi gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan pada bulan Juni 2016, dan tidak diberikan kepada mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diperbantukan di luar Instansi Pemerintah. Anggaran untuk tunjangan ini bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak BLU atau Rupiah Murni, tergantung pada kondisi keuangan BLU.