Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan jangka panjang daerah sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan jangka panjang dan acuan penyusunan Rencana Jangka Menengah (RPJM). RPJPD mencerminkan cita-cita kolektif masyarakat Kota Tangerang Selatan dan merupakan komitmen Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk berpihak kepada rakyat dengan melibatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha. Visi pembangunan Kota Tangerang Selatan Tahun 2005-2025 adalah “Tangerang Selatan Kota Berkeadilan, Sejahtera dan Nyaman (BERKESAN)”. Untuk mencapai visi tersebut, terdapat empat misi pembangunan jangka panjang, yaitu membangun sumber daya manusia yang produktif, meningkatkan perekonomian berbasis perdagangan dan jasa yang berdaya saing, menyediakan sarana dan prasarana kota yang memadai, serta mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, bersih, profesional, transparan, dan bertanggung jawab. RPJPD terdiri dari 5 bab dan 7 pasal yang mengatur mengenai pengertian, penjabaran RPJPD, ruang lingkup RPJPD, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD serta lampiran yang berisi Visi, Misi dan Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005 – 2025.