For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 169 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 169 Tahun 2015 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraft)

Also known as: Permenhub 169/2015 · Permenhub No. 169 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 169 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:4 November 2015Publication Date:30 Oktober 2015
Standar & Pedoman TeknisTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 29 (Civil Aviation Safety Regulations Part 29) Tentang Standar Kelaikudaraan untuk Helikopter Kategori Transport (Airworthiness Standards : Transport Category Rotorcraft)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date04 November 2015
Publication Date30 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran VI Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 90 Tahun 1993 tentang Prosedur, Standard Kelaikan Udara, Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang, Kebisingan Dan Marka Pesawat Udara. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 169 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur standar kelaikudaraan helikopter kategori transport. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa rancang bangun helikopter memenuhi standar keselamatan penerbangan sipil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam pengawasan dan pengaturan lebih lanjut mengenai standar kelaikudaraan. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan sertifikasi tipe untuk helikopter berdasarkan kategori berat dan kapasitas penumpang, serta kewajiban untuk memenuhi persyaratan teknis tertentu seperti sabuk pengaman dan harness bahu untuk setiap penumpang.

(-)

(-)