For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 49 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2013 tentang Pengesahan Agreement For The Establishment Of The International Anti-corruption Academy As An International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional Sebagai Organisasi Internasional)

Also known as: PERPRES 49/2013 · PERPRES No. 49 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 49 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:30 Juli 2013
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement For The Establishment Of The International Anti-corruption Academy As An International Organization (Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional Sebagai Organisasi Internasional)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date30 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Pendirian Akademi Antikorupsi Internasional sebagai Organisasi Internasional, yang ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 2 September 2010. Tujuan dari pengesahan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan mengembangkan sumber daya manusia dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta menunjukkan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi baik di tingkat nasional maupun internasional. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan tersedia dalam beberapa bahasa resmi PBB dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah asli dalam bahasa resmi PBB yang berlaku.

(-)

(-)