For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

Also known as: PMK 18/2025 · PMK No. 18 Tahun 2025 · PMK Nomor 18 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2025Publication Date:27 Februari 2025
Transportasi Darat, Laut & UdaraKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Maret 2025
Publication Date27 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan stimulus fiskal dalam bentuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode tertentu di tahun anggaran 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik pada hari raya Idulfitri. PPN yang terutang atas jasa tersebut ditanggung oleh pemerintah sebesar 6% dari penggantian, sementara 5% ditanggung oleh penerima jasa. Badan Usaha Angkutan Udara yang menyerahkan jasa ini wajib membuat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN. Ketentuan ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak peraturan ini berlaku hingga 7 April 2025, dan penerbangan yang dilakukan antara 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

(-)

(-)