For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Also known as: PMK 159/PMK.01/2012 · PMK No. 159/PMK.01/2012

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2012Publication Date:17 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara, Persyaratan dan Besaran Pemberian Bantuan Biaya Penyelesaian Masalah Hukum dalam Perkara Pidana di Lingkungan Kementerian Keuangan.
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Oktober 2012
Publication Date17 Oktober 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.01/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara, persyaratan, dan besaran pemberian bantuan biaya penyelesaian masalah hukum dalam perkara pidana di lingkungan Kementerian Keuangan. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan dukungan hukum kepada pejabat dan pegawai Kementerian yang terlibat dalam perkara pidana terkait tugas dan fungsi mereka. Peraturan ini menetapkan bahwa bantuan biaya hanya diberikan kepada mereka yang tidak terbukti bersalah atau tidak diajukan penuntutannya. Selain itu, peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara unit-unit di Kementerian Keuangan dalam proses pemberian bantuan biaya, serta menetapkan jumlah bantuan yang dapat diberikan berdasarkan tingkat jabatan dan proses hukum yang dilalui.

(-)

  • Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen, Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai diwajibkan membayar ganti rugi kepada Kementerian sebesar Bantuan Biaya yang diterimanya apabila: a. Penyidik membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3); b. Penuntut Umum membatalkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan/Surat Penetapan Penghentian Perkara; c. terdapat upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali atas Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Penuntut Umum dan putusannya menyatakan bersalah.