For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 11/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2015Publication Date:29 Mei 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date29 Mei 2015
Publication Date29 Mei 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 182)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah terkait Peraturan Daerah tersebut.

Perubahan meliputi:

  1. Kerjasama Pengelolaan Sampah: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak (Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota lain, dan/atau badan usaha) dalam pengelolaan sampah. Kerjasama ini dapat berupa kerjasama atau pembuatan usaha bersama, namun tidak menghilangkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. Tata cara kerjasama akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Tindak Pidana Pengelolaan Sampah: Tindak pidana di bidang pengelolaan sampah akan diancam dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

(-)

(-)