Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Penduduk, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lain-lain. Selain itu, terdapat perubahan pada kewajiban dan kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Instansi Pelaksana dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai Data Kependudukan, yang meliputi data perseorangan dan data agregat, serta pemanfaatannya untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum. Dokumen Kependudukan yang diatur meliputi biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), surat Keterangan Kependudukan, dan akta Pencatatan Sipil. NIK wajib dimiliki setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. KTP-el wajib dimiliki WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap. SKTT wajib dimiliki orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Perubahan alamat akibat pemekaran wilayah wajib diikuti dengan perubahan dokumen kependudukan tanpa biaya. Pelaporan kelahiran wajib dilakukan paling lambat 60 hari sejak kelahiran. Pelaporan kematian wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Instansi Pelaksana wajib menerbitkan dokumen kependudukan sesuai batas waktu yang ditentukan. Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya.