Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan hukum dan hak dari organ dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui BUMD.
Ketentuan Substansial:
Organ BUMD:
- Untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda): KPM (Kuasa Pemegang Modal), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda): RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), Komisaris, dan Direksi.
Hak dan Kewajiban Organ BUMD:
- KPM/Bupati tidak bertanggung jawab atas kerugian BUMD jika dapat membuktikan tidak ada konflik kepentingan, tidak terlibat perbuatan melawan hukum, dan tidak terlibat penyalahgunaan kekayaan BUMD.
- Dewan Pengawas/Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
- Direksi bertanggung jawab atas pengurusan BUMD.
Pengangkatan dan Pemberhentian:
- Anggota Dewan Pengawas/Komisaris diangkat oleh KPM/RUPS melalui seleksi yang meliputi seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), dan wawancara akhir.
- Anggota Direksi diangkat oleh KPM/RUPS melalui seleksi yang meliputi seleksi administrasi, UKK, dan wawancara akhir.
Persyaratan Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi:
- Sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian, integritas, pengalaman, dan memenuhi syarat lainnya.
Penghasilan:
- Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi memperoleh penghasilan yang terdiri dari honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
- Pegawai BUMD memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
Larangan Rangkap Jabatan:
- Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi dilarang memangku jabatan rangkap yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.