on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Also known as: PERPRES 42/2017 · PERPRES No. 42 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, pembinaan karir, dan mutu pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui pembentukan jabatan fungsional. Jabatan fungsional ini dibagi menjadi dua kategori utama: keahlian dan keterampilan, yang masing-masing memiliki jenjang dan persyaratan tertentu. Jabatan fungsional keahlian mencakup jenjang dari ahli utama hingga ahli pertama, sementara jabatan fungsional keterampilan mencakup jenjang dari penyelia hingga pemula. Setiap jenjang memiliki kualifikasi dan kepangkatan yang berbeda, mulai dari Brigadir Jenderal Polisi hingga Bhayangkara Dua Polisi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa jabatan fungsional harus memenuhi syarat pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi tertentu. Pembinaan karir pejabat fungsional dilakukan melalui pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan penilaian kinerja, yang semuanya diatur oleh Kapolri. Pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi juga menjadi bagian penting dalam pengembangan jabatan fungsional ini.