Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Tujuannya adalah mempertegas peran BPD, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Keanggotaan BPD yang merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang yang ditetapkan secara gasal, memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa.
2. Tata cara pengisian keanggotaan BPD melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
3. Persyaratan calon anggota BPD, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan Kepala Desa atau perangkat desa, dan bersedia dicalonkan.
4. Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
5. Fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
6. Tugas BPD yang meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah, pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa, pembahasan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa, dan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
7. Hak BPD untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
8. Kewajiban anggota BPD untuk memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
9. Kewenangan BPD dalam mengadakan pertemuan, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan peraturan desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi, meminta keterangan, menyatakan pendapat, menyusun peraturan tata tertib, menyampaikan laporan pengawasan, menyusun usulan biaya operasional, mengelola biaya operasional, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.