For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 4/2006 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:12 Juni 2006Publication Date:20 April 2006
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date12 Juni 2006
Publication Date20 April 2006
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2006 ini dibentuk dengan tujuan untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2010. Latar belakang pembentukan dana cadangan ini adalah karena kebutuhan dana untuk pemilihan tersebut tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan besaran Dana Cadangan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD selama empat tahun, mulai dari Tahun Anggaran 2006 hingga 2009.
  2. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  3. Dana Cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri dalam rekening Kas Umum Daerah, berupa deposito pada Bank Pemerintah, dan bunga deposito akan menambah Dana Cadangan.
  4. Tata cara penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2010, dengan dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Cadangan, yang diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD dan dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan.

(-)

(-)