For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 1951

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 1951 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 22/1951 · UU No. 22 Tahun 1951 · UU Nomor 22 Tahun 1951

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1951Publication Date:28 November 1951
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Tata Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeMenetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung" Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1951
Publication Date28 November 1951
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 29 Tahun 1950 sebagai Undang-Undang.

Undang-Undang ini menetapkan Undang-Undang Darurat No. 29 Tahun 1950 tentang penetapan kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang diadili oleh Mahkamah Agung sebagai Undang-Undang. Undang-undang ini mengatur bahwa para pejabat yang dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia diadili oleh Mahkamah Agung dalam tingkat pertama dan tertinggi, bahkan setelah mereka berhenti dari jabatan. Hal ini berlaku untuk kejahatan dan pelanggaran jabatan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku Kedua, Titel XXVIII dan Buku Ketiga Titel VIII, serta kejahatan dan pelanggaran lain yang dilakukan selama masa jabatan, termasuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, kejahatan dalam Buku Kedua, Titel I, II, dan III KUHP, dan kejahatan yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP. Undang-Undang ini berlaku surut sejak 27 Desember 1949.

(-)

(-)