For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei Dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam

Also known as: Permen KKP 28/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 28/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:28 September 2015Publication Date:25 September 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Survei Dan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Yang Tenggelam
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 September 2015
Publication Date25 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam Nomor 39 Tahun 2000 tentang Ketentuan Teknis Perizinan Survei dan Perizinan Pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam.

Peraturan Menteri ini menetapkan penghentian sementara (moratorium) perizinan survei dan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT). Moratorium ini mencakup tidak diterbitkannya izin survei dan izin pengangkatan BMKT yang baru, tidak diperpanjangnya izin yang telah habis masa berlakunya, serta dilakukannya analisis dan evaluasi terhadap izin yang masih berlaku oleh Panitia Nasional BMKT (PANNAS BMKT). Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil analisis dan evaluasi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Moratorium ini berlaku hingga tanggal 29 Februari 2016.

(-)

Apabila berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap izin survei dan izin pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam yang masih berlaku ditemukan pelanggaran, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.