For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter

Also known as: Perda Kabupaten Kulon Progo 11/2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter
LocationPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentWates

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 35)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait pendidikan, pengelolaan pendidikan, pendidikan karakter, dan istilah-istilah lain yang relevan. Tujuannya adalah untuk mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa berdasarkan Pancasila, termasuk mengembangkan potensi peserta didik agar beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur, dan toleran. Pendidikan Karakter dilaksanakan dengan prinsip berpusat pada pengembangan potensi peserta didik, keteladanan, dan pembiasaan. PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila yang bersumber dari agama, Pancasila, budaya, dan tujuan pendidikan nasional. PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan proyek penguatan profil pelajar Pancasila. Prioritas pengembangan nilai karakter di Daerah yaitu religius, semangat kebangsaan, dan pendidikan kemataraman. Pemerintah Daerah mengembangkan Pendidikan Kemataraman berupa pembinaan bahasa, sastra, aksara, dan budaya Jawa. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kalurahan, dan masyarakat.

1. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)