on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estat Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu
Also known as: PP 40/2016 · PP No. 40 Tahun 2016 · PP Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2016 ini bertujuan untuk mendukung pendalaman pasar sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan investasi di bidang real estat. Kebijakan ini memberikan pengaturan khusus mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan real estat dalam skema Kontrak Investasi Kolektif (KIK) tertentu. Pajak Penghasilan yang dikenakan bersifat final dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat. Pengaturan ini berlaku untuk pengalihan real estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau KIK dalam skema KIK tertentu. Wajib Pajak yang melakukan pengalihan real estat wajib membayar Pajak Penghasilan sebelum penandatanganan akta atau perjanjian pengalihan oleh pejabat berwenang. Selain itu, Wajib Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan dan mendapatkan surat keterangan fiskal dari kantor pelayanan pajak. Pejabat berwenang hanya dapat menandatangani akta atau perjanjian setelah memastikan bahwa Pajak Penghasilan telah dibayar dan kewajiban administratif telah dipenuhi.