For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 8 Tahun 2017

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M

Also known as: Keppres 8/2017 · Keppres No. 8 Tahun 2017 · Keppres Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 April 2017Publication Date:3 April 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1438H/2017M
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 April 2017
Publication Date03 April 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Keputusan ini mengatur besaran BPIH bagi Jemaah Haji dan Tim Pemandu Haji Daerah dari berbagai embarkasi di Indonesia. BPIH mencakup biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan melalui rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk. Pelaksanaan lebih lanjut dari keputusan ini diatur oleh Menteri Agama.

(-)

(-)