For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah

Also known as: Permenkop UKM 12/2022 · Permenkop UKM No. 12 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2022Publication Date:30 November 2022
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeKlasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date09 Desember 2022
Publication Date30 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 03/PER/M.KUKM/III/2015 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjamin terwujudnya sistem pengelolaan Arsip Dinamis secara terintegrasi sejak penciptaan, penggunaan, pemeliharaan sampai dengan penyusutan Arsip. Pimpinan Pencipta Arsip bertanggung jawab menetapkan Klasifikasi Arsip berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Klasifikasi Arsip.

Klasifikasi Arsip disusun berdasarkan fungsi yang meliputi fungsi fasilitatif dan fungsi substantif. Fungsi fasilitatif berkaitan dengan kegiatan penunjang terhadap pelaksanaan tugas pokok Kementerian, sedangkan fungsi substantif berkaitan dengan tugas pokok Kementerian yang secara operasional mempunyai kepentingan bagi kehidupan masyarakat.

Skema Klasifikasi Arsip disusun secara berjenjang terdiri atas fungsi sebagai pokok masalah (primer), kegiatan sebagai sub masalah (sekunder), dan transaksi sebagai sub-sub masalah (tersier). Skema ini menggambarkan tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi. Kode Klasifikasi Arsip Kementerian disusun dalam bentuk gabungan huruf dan angka, menjadi tanda pengenal urusan sesuai dengan fungsi dan tugas Unit Pengolah serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan Arsip. Klasifikasi Arsip Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)