Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 527.475.062.408,00 dan belanja sebesar Rp 504.110.258.149,60, menghasilkan surplus sebesar Rp 23.364.804.258,40. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 70.892.029.222,91 dan pengeluaran sebesar Rp 18.932.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 51.960.029.222,91. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.839.137.716.525,07, jumlah kewajiban sebesar Rp 1.919.725.104,82, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.837.217.991.420,25. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 70.940.237.555,91 dan saldo kas akhir sebesar Rp 75.377.863.246,31. Peraturan ini juga mengatur bahwa Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.