For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 4/2023 · Perda Kabupaten Dairi No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 September 2023Publication Date:19 September 2023
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Persetujuan Bangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date19 September 2023
Publication Date19 September 2023
Place of EnactmentSidikalang

Peraturan ini mencabut Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Muara Enim Tahun 2011 Nomor 3 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Muara Enim. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas penerbitan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Objek retribusi meliputi penerbitan PBG dan SLF, yang mencakup layanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan PBG, inspeksi Bangunan Gedung, penerbitan SLF dan SBKBG, serta pencetakan plakat SLF. Retribusi ini dikenakan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki PBG dan/atau SLF, dan PBG perubahan untuk berbagai perubahan pada Bangunan Gedung.

Subjek Retribusi PBG adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh PBG dan SLF, dan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dan harga satuan Retribusi PBG. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG), pembayaran retribusi, penagihan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, dan ketentuan penyidikan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi PBG yang terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.