For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 231/PMK.07/2012 · PMK No. 231/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Pertambangan & Sumber EnergiKetentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi Bagian Daerah Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2012 bersifat sebagai peraturan pelaksanaan khusus untuk menetapkan alokasi definitif Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi untuk Tahun Anggaran 2012. Dengan demikian peraturan ini bukanlah pembentukan kerangka hukum baru di bidang dana perimbangan, melainkan penetapan angka dan ketentuan teknis pelaksanaan untuk tahun anggaran tertentu.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara tegas mencabut atau menggantikan peraturan sebelumnya. Namun secara material ia melengkapi dan menindaklanjuti ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 (tentang Alokasi Sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012) dengan menetapkan alokasi definitif.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan adanya perubahan (amandemen) terhadap teks peraturan lain. Posisi normatifnya adalah sebagai peraturan pelaksana yang berdasar pada dan melengkapi ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan serta PMK terkait (seperti PMK Nomor 197/PMK.07/2011 dan PMK Nomor 06/PMK.07/2012). Dengan kata lain, ia tidak mengubah redaksi norma umum tetapi menetapkan alokasi definitif untuk TA 2012.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Desember 2012 (Pasal 5).

    • Peraturan ini mengikat sejak saat pengundangan dan menjadi dasar penyusunan DIPA serta penyaluran triwulan IV DBH PBB sektor pertambangan untuk Tahun Anggaran 2012 (lihat Pasal 3 ayat (1)).

  • Rujukan dan Dasar Hukum

    Peraturan ini mengacu pada dan menindaklanjuti: Undang‑Undang terkait (mis. UU PBB, UU tentang Perimbangan Keuangan), Peraturan Pemerintah Nomor 55/2005, serta beberapa Peraturan Menteri Keuangan seperti PMK Nomor 197/PMK.07/2011, PMK Nomor 06/PMK.07/2012, dan PMK Nomor 165/PMK.07/2012.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang

    • Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi definitif DBH PBB sektor pertambangan minyak bumi, gas bumi, dan panas bumi bagian daerah untuk Tahun Anggaran 2012, berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PBB sektor tersebut (Pasal 1 dan konsiderans).

    • Latar belakangnya adalah kebutuhan penyesuaian alokasi definitif setelah adanya alokasi sementara yang diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.07/2011 dan prinsip bahwa penyaluran triwulan IV harus berdasar selisih antara pagu alokasi definitif dan penyaluran Triwulan I–III (konsiderans huruf a dan b).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan

    • Kewajiban Kementerian Keuangan: menetapkan dan mengumumkan besaran alokasi definitif (Pasal 2), menjadikan alokasi tersebut sebagai dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV (Pasal 3 ayat (1)), serta melaksanakan penyaluran sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 4).

    • Hak/Keberlangsungan Pemerintah Daerah: menerima penyaluran DBH PBB bagian daerah sesuai alokasi definitif; jika terjadi lebih‑salur, jumlah tersebut akan diperhitungkan dalam penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya (Pasal 3 ayat (2)).

    • Kewajiban Administratif: rincian alokasi dan realisasi penyaluran yang tercantum dalam Lampiran I dan II merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan menjadi dasar pengelolaan DIPA dan penyaluran.

  • Prinsip‑Prinsip Utama yang Diatur

    • Dasar Prognostik: alokasi ditetapkan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan untuk TA 2012 (Pasal 1).

    • Prinsip Kepastian Anggaran: penetapan angka definitif memberikan kepastian bagi penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV.

    • Prinsip Akuntabilitas dan Keterpaduan: rincian alokasi dan realisasi penyaluran dijabarkan dalam lampiran yang merupakan bagian integral peraturan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan

    • Penetapan jumlah alokasi definitif secara rinci tercantum pada Pasal 2 dan Lampiran I serta Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan.

    • Realisasi penyaluran triwulan I sampai triwulan III telah ditetapkan sebesar 75% dari alokasi sementara yang diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.07/2011 (Pasal 2 ayat (3)).

    • Penyaluran triwulan IV dilakukan berdasarkan selisih antara pagu alokasi definitif dan jumlah dana yang telah disalurkan triwulan I–III (konsiderans dan Pasal 3 ayat (1)).

    • Jika terjadi lebih‑salur (over‑disbursement) untuk suatu daerah, lebih‑salur tersebut diperhitungkan dalam penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya (Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (2)).

    • Pelaksanaan penyaluran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang lebih luas (Pasal 4).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi

    • Peraturan ini berlaku sejak 26 Desember 2012 (Pasal 5) dan khusus mengatur pelaksanaan untuk Tahun Anggaran 2012.

    • Alokasi definitif yang ditetapkan menjadi dasar penyusunan DIPA dan penyaluran triwulan IV TA 2012 (Pasal 3 ayat (1)).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada

    • Realisasi penyaluran triwulan I–III telah dilakukan berdasarkan alokasi sementara (PMK No.197/PMK.07/2011) dan peraturan ini mengakui realisasi tersebut dengan menyatakan bahwa triwulan I–III adalah 75% dari alokasi sementara (Pasal 2 ayat (3)).

    • Jika jumlah yang telah disalurkan sampai triwulan III lebih besar dibandingkan alokasi definitif untuk daerah tertentu (lebih‑salur), maka kelebihan tersebut akan diperhitungkan pada penyaluran Dana Perimbangan tahun anggaran berikutnya (Pasal 2 ayat (5) dan Pasal 3 ayat (2)).

    • Dengan demikian, entitas daerah yang telah menerima penyaluran tidak diwajibkan mengembalikan dana secara langsung pada TA 2012; koridor penyesuaian diatur melalui mekanisme penyaluran anggaran berikutnya.

  • Batas Waktu Penyesuaian

    • Peraturan tidak menentukan batas waktu eksplisit selain ketentuan TA 2012 dan penyaluran triwulan IV. Penyesuaian lebih‑salur diatur untuk diperhitungkan dalam penyaluran Dana Perimbangan pada tahun anggaran berikutnya tanpa menyebut tenggat waktu rinci.

  • Grandfathering Clauses

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit. Namun praktik penyesuaian lebih‑salur yang diperhitungkan pada penyaluran berikutnya berfungsi sebagai mekanisme transisi yang mempertahankan penerimaan yang sudah disalurkan hingga disesuaikan administratif pada periode berikutnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi