For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 2/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:10 April 2012Publication Date:9 April 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Bidang Kesehatan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date10 April 2012
Publication Date09 April 2012
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2004 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin dan Rekomendasi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2004 Nomor 15 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 67) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan perizinan dan non-perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pengawasan, pengendalian, dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen/pasien, memberikan kepastian hukum, mewujudkan tertib administrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis-jenis perizinan dan non-perizinan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Dinas Kesehatan, seperti izin fasilitas pelayanan kesehatan (Laboratorium Klinik Umum Pratama, Apotek, Optikal, dll.), izin tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat, apoteker, dll.), Surat Tanda Terdaftar untuk pengobat tradisional, dan sertifikasi industri rumah tangga makanan minuman.
  2. Persyaratan dan tata cara perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Hak dan kewajiban penyelenggara pelayanan kesehatan, termasuk kewajiban melakukan kegiatan pelayanan sesuai standar teknis kesehatan, melaksanakan fungsi sosial, dan melaporkan kegiatan secara berkala.
  4. Larangan bagi pemegang izin, seperti mengalihkan tanggung jawab kegiatan kepada pihak lain atau melaksanakan pelayanan di luar kompetensi.
  5. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas Kesehatan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

1. Semua perizinan yang telah dimiliki sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 2. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang telah diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan berlaku selama 5 (lima) tahun setelah tanggal penerbitannya, dan harus diperbaharui setelah habis masa berlakunya. 3. Orang pribadi atau badan yang telah menyelenggarakan pelayanan di bidang kesehatan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatalan izin, dan/atau pencabutan izin.