For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 7/2022 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:11 Mei 2022Publication Date:11 Mei 2022
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date11 Mei 2022
Publication Date11 Mei 2022
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 147, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 147, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan satu kali atau dapat bergelombang, dengan paling banyak tiga gelombang dalam jangka waktu enam tahun. Pengelompokkan gelombang pemilihan kepala desa serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat kepala desa. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa, termasuk fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, fotokopi ijazah pendidikan formal, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan surat keterangan sehat. Lokasi TPS juga diatur, dengan lokasi yang tersebar di setiap dusun dan jumlah pemilih paling banyak 500 orang per TPS. Pemilih tunanetra atau yang memiliki halangan fisik dapat dibantu oleh KPPS dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.

(-)

(-)