Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pemilihan kepala desa serentak yang dilaksanakan satu kali atau dapat bergelombang, dengan paling banyak tiga gelombang dalam jangka waktu enam tahun. Pengelompokkan gelombang pemilihan kepala desa serentak ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, dan ketersediaan Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat kepala desa. Selain itu, diatur pula mengenai dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala desa, termasuk fotokopi KTP elektronik, surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, surat pernyataan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, fotokopi ijazah pendidikan formal, surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana, dan surat keterangan sehat. Lokasi TPS juga diatur, dengan lokasi yang tersebar di setiap dusun dan jumlah pemilih paling banyak 500 orang per TPS. Pemilih tunanetra atau yang memiliki halangan fisik dapat dibantu oleh KPPS dengan tetap menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.