For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak

Also known as: Permendikbudriset 52/2023 · Permendikbudriset No. 52 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 52 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:21 Agustus 2023Publication Date:14 Agustus 2023
Sistem Pendidikan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date21 Agustus 2023
Publication Date14 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 608)

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 10 huruf d ayat (1) dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Perubahan ini memberikan rekognisi pembelajaran lampau kepada guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dengan pengurangan beban belajar sebesar 100%.

(-)

(-)