For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah

Also known as: PMK 48/2025 · PMK No. 48 Tahun 2025 · PMK Nomor 48 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2025Publication Date:17 Juli 2025
Investasi & Penanaman ModalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeInvestasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date22 Juli 2025
Publication Date17 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang investasi pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam pengadaan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP). Latar belakangnya adalah untuk mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah, meningkatkan ketahanan pangan nasional, mencapai swasembada jagung, dan meningkatkan pendapatan petani. Investasi ini dilakukan melalui pengadaan jagung produksi dalam negeri oleh Perum BULOG selaku operator investasi pemerintah. Ketentuan substansial mencakup penggunaan dana dari APBN yang dialokasikan pada subbagian anggaran bendahara umum negara Investasi Pemerintah. Perum BULOG bertugas menyusun perencanaan investasi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan. Dana investasi dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke Rekening Investasi Bendahara Umum Negara (RIBUN), kemudian dicairkan/disalurkan kepada Perum BULOG. Pengadaan CJP dilaksanakan melalui pembelian jagung produksi dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah. Nilai pengadaan mengacu pada harga pembelian pemerintah dan realisasi volume pembelian. Penerimaan dari penyaluran/pelepasan CJP digunakan kembali (revolving fund) untuk pengadaan CJP. Nilai investasi pemerintah meliputi nilai CJP, saldo pokok dana investasi yang belum disalurkan, dan penerimaan berupa piutang dari penyaluran/pelepasan CJP. Perum BULOG wajib mencegah penurunan nilai investasi dan memulihkannya jika terjadi penurunan. Imbal hasil investasi ditetapkan dalam Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP) dan dihitung berdasarkan persentase dari total akumulasi dana investasi. Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan indikator kinerja investasi, dan Perum BULOG dapat diberikan insentif kinerja. Perum BULOG wajib menyetorkan imbal hasil ke RIBUN paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Perum BULOG menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal untuk melindungi nilai investasi dan menyelenggarakan CJP secara efisien. Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan investasi secara berkala kepada Komite Investasi Pemerintah (KIP). KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan dana investasi.

1. Perencanaan penganggaran dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2026 yang digunakan untuk pengadaan CJP dilaksanakan dengan ketentuan: a. Perum BULOG menyampaikan usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah kepada Direktur Sistem Manajemen Investasi selaku KPA BUN; b. usulan kebutuhan dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar bagi KPA BUN dalam mengusulkan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah; dan c. dalam hal diperlukan, KPA BUN dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan unit lain yang terkait dalam menyusun usulan alokasi anggaran dana Investasi Pemerintah.

(-)