on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Penyelenggaraan Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 Di Provinsi Bali
Also known as: Permenhub 97/2018 · Permenhub No. 97 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 Tahun 2018 ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama Pertemuan Tahunan International Monetary Fund - World Bank Tahun 2018 di Bali. Peraturan ini mengatur pembatasan operasional mobil barang dan mobil penumpang. Pembatasan berlaku dari 7 hingga 16 Oktober 2018 pada jam tertentu di ruas jalan tertentu di Bali. Mobil barang yang diatur meliputi pengangkutan bahan bangunan seperti tanah, pasir, semen, batu, dan besi. Sistem ganjil-genap diterapkan untuk mobil penumpang, dengan pengecualian untuk kendaraan tertentu seperti kendaraan dinas, ambulans, dan kendaraan delegasi. Pembatasan ini harus dinyatakan dengan pemasangan rambu lalu lintas dan dapat dievaluasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.