For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)

Also known as: UU 1/2021 · UU No. 1 Tahun 2021 · UU Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Mei 2021Publication Date:7 Mei 2021
Perdagangan Dalam NegeriPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporPengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic of Indonesia and The EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Mei 2021
Publication Date07 Mei 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA). Latar belakang pengesahan perjanjian ini adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meningkatkan kerja sama ekonomi antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA. Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk meningkatkan akses pasar perdagangan barang, perdagangan jasa, dan penanaman modal ke negara-negara di Eropa maupun ke negara-negara yang telah menjalin perjanjian perdagangan dengan Negara-Negara EFTA.

Ketentuan substansial dalam Undang-Undang ini adalah pengesahan perjanjian itu sendiri, yang mencakup ketentuan umum, perdagangan barang, perdagangan jasa, penanaman modal, pelindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, persaingan usaha, perdagangan dan pembangunan berkelanjutan, kerja sama dan pengembangan kapasitas, serta penyelesaian sengketa. Dengan adanya pengesahan ini, Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat berupa peningkatan ekspor, penanaman modal, mendorong kerja sama ekonomi, dan peningkatan daya saing antara Indonesia dengan Negara-Negara EFTA.

(-)

(-)