For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya

Also known as: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2012 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:20 Maret 2012Publication Date:20 Maret 2012
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dan Badan Usaha Lainnya
LocationPemerintah Kabupaten Mukomuko
Effective Date20 Maret 2012
Publication Date20 Maret 2012
Place of EnactmentMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan badan usaha lainnya. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuannya adalah untuk menyukseskan proses pembangunan berdasarkan prinsip perekonomian nasional.

Ketentuan substansial mencakup sumber penyertaan modal yang berasal dari pendapatan daerah, kekayaan daerah, dana pinjaman daerah, dan dana cadangan. Penyertaan modal dilakukan berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Daerah dengan BUMD dan/atau badan usaha lainnya, yang harus memuat besarnya penyertaan modal, rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pengawasan, kewajiban dan hak kedua belah pihak, pembagian keuntungan, penyelesaian perselisihan, keadaan kahar, serta persetujuan dari direksi BUMD atau rapat anggota untuk koperasi. Perjanjian ini harus dibuat dengan akta notaris.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang dibiayai melalui penyertaan modal minimal tiga bulan sekali. BUMD dan badan usaha lainnya wajib menyusun rencana kerja dan anggaran serta melaporkan pelaksanaannya minimal tiga bulan sekali. Pemerintah daerah berhak memperoleh laporan berkala, sementara BUMD dan badan usaha lainnya berhak memperoleh hasil pengawasan. Kerugian yang diakibatkan oleh BUMD atau badan usaha lainnya ditanggung oleh pihak tersebut.

Pengelolaan penyertaan modal dilakukan dengan pembukuan terpisah atau dalam unit usaha otonom. BUMD dan badan usaha lainnya dapat mengundang pemerintah daerah untuk memberikan saran. Pemerintah daerah berhak memeriksa pembukuan usaha yang dibiayai penyertaan modal, dan risalah pemeriksaan disampaikan kepada Bupati dan DPRD. BUMD dan badan usaha lainnya wajib membuat laporan triwulanan dan tahunan, serta laporan keuangan tahunan yang diperiksa oleh akuntan publik.

1. BUMD dan/atau Badan Usaha Lainnya yang sudah menyelenggarakan usaha yang dibiayai melalui penyertaan modal pada saat peraturan daerah ini ditetapkan, tetap melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan peraturan daerah ini.

(-)