Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, wajib retribusi, jasa umum, masa retribusi, SKRD, STRD, pemeriksaan, badan, parkir, kendaraan, jalan umum, daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan pejabat. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi yang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur bahwa retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon, dan pembayaran retribusi harus dilunasi saat pengguna jasa parkir menikmati pelayanan parkir. Bupati menetapkan PD yang bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi.