For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Gunungkidul 12/2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:25 Oktober 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date25 Oktober 2019
Place of EnactmentWonosari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2011 Nomor 4 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perubahan tersebut meliputi definisi retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, wajib retribusi, jasa umum, masa retribusi, SKRD, STRD, pemeriksaan, badan, parkir, kendaraan, jalan umum, daerah, pemerintah daerah, bupati, perangkat daerah, dan pejabat. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap struktur dan besaran tarif retribusi yang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peraturan ini juga mengatur bahwa retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis atau kupon, dan pembayaran retribusi harus dilunasi saat pengguna jasa parkir menikmati pelayanan parkir. Bupati menetapkan PD yang bertugas melaksanakan pemungutan Retribusi.

(-)

(-)