on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 16/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 16 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung. Latar belakang perubahan ini adalah untuk perencanaan pembangunan daerah yang memerlukan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tujuannya adalah mewujudkan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah yang lebih profesional, efektif dan efisien.
Perubahan utama adalah pada Pasal 2, yang mengatur susunan Perangkat Daerah. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah tipe A. Badan ini melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan dan fungsi penunjang bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan, serta Invensi dan Inovasi yang terintegrasi di Daerah.
Selain itu, terdapat perubahan pada tipe beberapa Dinas Daerah dan Badan Daerah, yang disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan daerah.