For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN

Also known as: Perda Kota Sungai Penuh 4/2018 · Perda Kota Sungai Penuh No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 April 2018Publication Date:2 April 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN
LocationPemerintah Kota Sungai Penuh
Effective Date02 April 2018
Publication Date02 April 2018
Place of EnactmentSungai Penuh

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh ini mencabut Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2011 menjadi tidak sesuai lagi. Dengan demikian, Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)