For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2012 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:23 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date-
Publication Date23 Oktober 2012
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, sehubungan dengan prospek Bank Kalsel Kalimantan Selatan dalam meraih laba dan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan terhadap Pasal 3 dan Pasal 4 dari Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009. Pasal 3 diubah untuk mengatur penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalsel Kalimantan Selatan pada Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012 sebesar Rp.10.000.000.000,00 dengan rincian per tahun. Selain itu, disisipkan Pasal 3A yang mengatur penambahan penyertaan modal daerah pada Tahun Anggaran 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp.9.500.000.000,00 dengan rincian per tahun. Pasal 4 diubah untuk mengatur bahwa penambahan penyertaan modal dilaksanakan setiap Tahun Anggaran dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan Walikota, yang meliputi kebijakan untuk melanjutkan, menunda, menghentikan, dan/atau mengurangi jumlah anggaran penyertaan modal.

(-)

(-)