For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal

Also known as: Perda Kabupaten Kendal 17/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2011Publication Date:25 Mei 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal
LocationPemerintah Kabupaten Kendal
Effective Date25 Mei 2011
Publication Date25 Mei 2011
Place of EnactmentKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 20 Seri D No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, serta meninjau kembali susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional, dan proporsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Dinas Daerah yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Energi, dan Sumber Daya Mineral, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah. Setiap Dinas Daerah memiliki susunan organisasi yang terdiri dari unsur pimpinan (Kepala Dinas), unsur pembantu pimpinan (Sekretariat), unsur pelaksana (Bidang dan Unit Pelaksana Teknis Dinas), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

1. Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2007 tentang Susunan, Kedudukan, dan Tugas Pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2007 Nomor 20 Seri D No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18), tetap menduduki jabatan sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)