Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat usaha tempat hiburan malam sebagai konsekuensi dinamika pembangunan kota sebagai kota jasa dan perdagangan berwawasan budaya. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta masyarakat, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosiologis, kepentingan dan aspirasi masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup:
- Izin penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam dari Walikota.
- Lokasi usaha yang dapat diselenggarakan dalam suatu lokasi dan/atau zona tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota, berpedoman pada RUTRW Kota Baubau, dan jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, perkantoran, dan pemukiman penduduk.
- Jenis-jenis tempat hiburan malam yang diatur meliputi karaoke, diskotik, pub/cafe, dan klub malam.
- Kriteria dan persyaratan fasilitas usaha tempat hiburan malam, termasuk persyaratan umum (lokasi, luas ruangan, bangunan, areal parkir, plang izin), fasilitas pelayanan umum (kantor, toilet, P3K, pemadam kebakaran), instalasi teknis (listrik, air bersih, sistem pencegahan kebakaran, tata suara, penerangan), dan administrasi pengelolaan (waktu operasional, tenaga kerja, laporan keuangan, laporan kehadiran pengunjung, laporan kasus).
- Kewajiban pemegang izin usaha, seperti memasang tanda izin, mengadakan tata buku perusahaan, bertanggung jawab atas sanitasi, mentaati perjanjian kerja karyawan, melaporkan pemindahtanganan usaha, dan memberikan laporan statistik kunjungan.
- Larangan bagi pengusaha, seperti mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur, menerima pengunjung di bawah umur, menjalankan usaha pada bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan, serta batasan waktu operasional.
- Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Walikota dan unsur terkait.
- Ketentuan pajak dan retribusi bagi penyelenggaraan hiburan.
- Ketentuan pembukuan bagi wajib pajak/retribusi dengan omzet di atas Rp. 100.000.000,- per tahun.
- Kewenangan Walikota untuk melakukan pemeriksaan pajak dan retribusi.