on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1969 tentang Status Proyek/Pabrik Pemintalan Bekasi Dan Pelembang
Also known as: PP 15/1969 · PP No. 15 Tahun 1969 · PP Nomor 15 Tahun 1969
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan status baru bagi Proyek Pemintalan Bekasi dan Proyek Pemintalan Palembang setelah selesainya pembangunan kedua proyek tersebut. Kedua proyek ini merupakan proyek sandang milik negara, sehingga perlu diintegrasikan ke dalam P.N. Industri Sandang.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah status Proyek Pemintalan Bekasi dan Palembang menjadi Pabrik Pemintalan Bekasi dan Palembang. Kedua pabrik ini diintegrasikan ke dalam P.N. Industri Sandang sebagai unit produksi. Hak, kewajiban, kekayaan, dan perlengkapan dari pabrik-pabrik tersebut beralih ke P.N. Industri Sandang. Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan ketentuan ini. Modal P.N. Industri Sandang ditambah dengan selisih nilai aktiva dan passiva dari pabrik-pabrik tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Akuntan Negara.