For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Lebak 4/2024 · Perda Kabupaten Lebak No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Juli 2024Publication Date:24 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Lebak
Effective Date24 Juli 2024
Publication Date24 Juli 2024
Place of EnactmentRangkasbitung

Peraturan Daerah Kabupaten Lebak ini menggantikan: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2023 Nomor 6);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.682.005.744.337,00 dan belanja sebesar Rp 2.827.845.303.048,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (145.839.558.711,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 268.366.512.733,00 dan pengeluaran sebesar Rp 48.226.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 220.140.512.733,00. SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) adalah sebesar Rp 74.300.954.022,00. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 4.521.067.113.191,38, jumlah kewajiban sebesar Rp 22.260.721.485,25, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.498.806.391.706,13. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)