on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, Dan Penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 1/2023 · Permenko Maritim dan Investasi No. 1 Tahun 2023 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyesuaian Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) Tahun 2021-2025. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025, serta untuk mengatur tata cara penyesuaian rencana aksi kebijakan kelautan indonesia tahun 2021 - 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2022.
Ketentuan Substansial:
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan kegiatan Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan, dan Penyesuaian Rencana Aksi KKI. Pemantauan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab program dan kegiatan Rencana Aksi KKI. Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi berjenjang untuk mengukur capaian, menentukan tindak lanjut, dan memastikan pelaksanaan program dan kegiatan. Hasil evaluasi menjadi bahan penyusunan laporan pelaksanaan Rencana Aksi KKI oleh Menteri kepada Presiden. Penyesuaian Rencana Aksi KKI dilakukan jika terdapat perubahan kebijakan nasional yang berdampak pada program dan kegiatan, diusulkan oleh kementerian/lembaga penanggung jawab, dan diputuskan melalui rapat koordinasi. Penyesuaian yang telah diputuskan diajukan kepada Presiden untuk persetujuan.
Untuk melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan penyesuaian Rencana Aksi KKI, dibentuk Tim Koordinasi Nasional yang bertanggung jawab kepada Menteri. Tim ini bertugas melakukan koordinasi, fasilitasi penyelesaian masalah, menetapkan target output, menyiapkan laporan, dan memproses tindak lanjut usulan penyesuaian. Untuk mendukung Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Tim Pelaksana Teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.