For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 April 2020Publication Date:30 April 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date30 April 2020
Publication Date30 April 2020
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2016 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2017 Nomor 2 Seri D);

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bangka Barat untuk menjamin penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. BPBD merupakan perangkat daerah di bidang penanggulangan bencana dan bertanggung jawab kepada Bupati.

Tugas BPBD meliputi:

  • Menetapkan pedoman penanggulangan bencana.
  • Menetapkan standarisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana.
  • Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Menyusun prosedur tetap penanganan bencana.
  • Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati.
  • Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang bantuan.
  • Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.
  • Melaksanakan tugas pemerintahan umum lainnya.

Fungsi BPBD meliputi:

  • Perumusan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
  • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.
  • Pelaksanaan tugas dukungan teknis penanggulangan bencana.
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penanggulangan bencana.
  • Pembinaan teknis penanggulangan bencana.

Susunan organisasi BPBD terdiri atas:

  • Kepala BPBD (ex-officio Sekretaris Daerah).
  • Unsur pengarah penanggulangan bencana.
  • Unsur pelaksana penanggulangan bencana.

Unsur pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana yang diangkat oleh Bupati dan bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Unsur pelaksana memiliki fungsi koordinasi, komando, dan pelaksanaan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Bangka Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)