For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013 tentang Layanan Jelajah (Roaming) Internasional

Also known as: Permenkominfo 24/2013 · Permenkominfo No. 24 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 24 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 November 2013Publication Date:31 Oktober 2013
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeLayanan Jelajah (Roaming) Internasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 November 2013
Publication Date31 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan menjamin kepastian serta transparansi dalam penyediaan layanan jelajah (roaming) internasional pada jaringan bergerak seluler. Peraturan ini mengatur penyelenggara jaringan bergerak seluler dalam menyediakan layanan jelajah internasional, yang harus dilakukan berdasarkan kerjasama dengan penyelenggara di negara lain. Layanan ini mencakup suara, SMS, dan data, dan harus disertai informasi yang jelas dan transparan kepada pengguna melalui berbagai media tanpa biaya. Penyelenggara juga diwajibkan memberikan notifikasi kepada pengguna terkait penggunaan layanan jelajah internasional, termasuk peringatan batasan penggunaan yang telah disepakati. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan ini.

1. Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 (lima) bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini.

1. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.