For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 151 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: PP 151/2000 · PP No. 151 Tahun 2000 · PP Nomor 151 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2000Publication Date:26 Desember 2000
Otonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTatacara Pemilihan, Pengesahan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Desember 2000
Publication Date26 Desember 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemilihan, pengesahan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah guna mendukung pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Proses pemilihan harus dilakukan secara tertib, transparan, jujur, dan adil. Peraturan ini juga mengatur persyaratan bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, termasuk kewajiban administratif seperti pendaftaran dan penyerahan dokumen. Selain itu, peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemilihan, serta tahapan pemilihan yang meliputi pembentukan kepanitiaan, penyusunan tata tertib, pendaftaran, penyaringan, dan penetapan pasangan calon.

1. Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih awal daripada masa jabatan Kepala Daerah, jabatan Wakil Kepala Daerah tidak diisi. 2. Apabila masa jabatan Wakil Kepala Daerah berakhir lebih lambat daripada masa jabatan Kepala Daerah, masa jabatan Wakil Kepala Daerah disesuaikan dengan masa jabatan Kepala Daerah.

1. Anggota DPRD yang memberikan pengakuan tertulis terkait politik uang dapat dijatuhi sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian keanggotaan. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan politik uang dapat mengakibatkan pembatalan hasil pemilihan dan gugurnya pasangan calon.