on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kerjasama Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Blitar 3/2014 · Perda Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama daerah yang dimaksudkan untuk mewujudkan kepentingan bersama yang saling menguntungkan dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah. Tujuan kerjasama daerah yaitu meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya, serta meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan antar daerah.
Kerjasama daerah dilakukan dengan prinsip etika dan moral, efisiensi, efektifitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan kepentingan nasional, persamaan kedudukan, transparansi, keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Subjek kerjasama adalah Bupati, dan objek kerjasama adalah keseluruhan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mencakup bidang/usaha/kegiatan/urusan yang dikerjasamakan mulai dari potensi daerah, penyiapan kebijakan, maupun penyediaan infrastruktur dan pelayanan umum.
Kerjasama daerah dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama. Tata cara kerjasama dalam negeri meliputi prakarsa kerjasama, kesepakatan bersama, dan penyiapan rancangan perjanjian kerjasama. Tata cara kerjasama luar negeri meliputi prakarsa kerjasama, konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, dan penyusunan rencana kerjasama. Bupati membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan Kerjasama Daerah. Kerjasama yang membebani daerah dan masyarakat atau yang berjangka waktu lebih dari 5 tahun harus mendapat persetujuan DPRD. Hasil kerjasama dapat berupa uang, surat berharga, barang, dan keuntungan non material, yang harus disetor ke Kas Daerah atau dicatat sebagai Aset Daerah.
Perubahan Perjanjian Kerjasama dapat dilakukan dengan kesepakatan para pihak atau dengan persetujuan DPRD. Penyelesaian perselisihan kerjasama antar daerah dalam satu provinsi dilakukan melalui musyawarah atau keputusan Gubernur. Perselisihan dengan Pihak Luar Negeri dan Pihak Ketiga diselesaikan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama atau sesuai peraturan perundang-undangan. Kerjasama berakhir apabila adanya kesepakatan para pihak, tujuan perjanjian tercapai, terdapat perubahan mendasar, salah satu pihak melanggar ketentuan, dibuat perjanjian baru, muncul norma baru, objek perjanjian hilang, terdapat hal yang merugikan kepentingan nasional dan daerah, atau berakhirnya masa perjanjian.