For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial

Also known as: Permensos 3/2016 · Permensos No. 3 Tahun 2016 · Permensos Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2016Publication Date:4 Maret 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePetunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
LocationKementerian Sosial
Effective Date21 Maret 2016
Publication Date04 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 31 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1293)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Sosial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang baik, memudahkan akses arsip bagi publik, serta melindungi keamanan arsip tersebut. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungan Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota terkait klasifikasi dan hak akses arsip dinamis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Sistematika Lampiran I meliputi:
    • Bab I tentang Pendahuluan;
    • Bab II tentang Asas, Tujuan, Pengamanan dan Akses Arsip, serta Sarana dan Prasarana Sumber Daya Manusia;
    • Bab III tentang Klasifikasi Dan Keamanan Arsip Dinamis;
    • BAB IV tentang Akses Arsip Dinamis; dan
    • BAB V tentang Penutup.

(-)

(-)