For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Malang 11/2011 · Perda Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:26 Juli 2011
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date-
Publication Date26 Juli 2011
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 1/D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2011 Nomor 1/D).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Malang agar selaras dengan sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Proses pembentukan Peraturan Daerah meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penyelarasan, penetapan/pengesahan, klarifikasi dan evaluasi, pengundangan, dan penyebarluasan. Perencanaan dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Prolegda memuat rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disertai ringkasan pokok materi dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lain, yang kemudian dituangkan dalam Naskah Akademik. Penyusunan Raperda dapat berasal dari DPRD atau Bupati, dengan mekanisme pembahasan yang melibatkan kedua belah pihak. Raperda yang telah disetujui bersama kemudian diselaraskan, ditetapkan, dan disahkan. Selanjutnya, dilakukan klarifikasi kepada Gubernur, dan dalam hal Raperda terkait APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah, dilakukan evaluasi oleh Gubernur. Setelah melalui proses tersebut, Peraturan Daerah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan disebarluaskan kepada masyarakat.

(-)

(-)