For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan

Also known as: Permen PUPR 26/PRT/M/2008 · Permen PUPR No. 26/PRT/M/2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePersyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi penyelenggara bangunan gedung dalam mewujudkan bangunan yang aman terhadap bahaya kebakaran. Tujuannya adalah terselenggaranya fungsi bangunan gedung dan lingkungan yang aman bagi manusia dan harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, sehingga tidak mengakibatkan gangguan kesejahteraan sosial. Peraturan ini mengatur persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungannya, mencakup ketentuan umum, akses dan pasokan air untuk pemadaman kebakaran, sarana penyelamatan, sistem proteksi kebakaran pasif dan aktif, utilitas bangunan gedung, pencegahan kebakaran, pengelolaan sistem proteksi kebakaran, serta pengawasan dan pengendalian. Pelaksanaan persyaratan teknis di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan menteri ini.

(-)

(-)