For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Also known as: PP 10/2024 · PP No. 10 Tahun 2024 · PP Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2024Publication Date:26 Januari 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Januari 2024
Publication Date26 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2024.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya, peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara langsung mengubah peraturan sebelumnya, tetapi menggantikan peraturan yang ada.

  • Status Berlaku dari Peraturan Ini

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan Latar Belakang Peraturan:

    Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan besaran pensiun pokok dan tunjangan bagi Purnawirawan, Warakawuri/Duda, dan pihak terkait lainnya sejalan dengan penyesuaian gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Menetapkan hak penerima pensiun dan tunjangan untuk menerima penyesuaian besaran pensiun pokok dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Prinsip-Prinsip Utama yang Diatur:

    Penyesuaian besaran pensiun pokok dan tunjangan berdasarkan perbedaan waktu pensiun dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    Penyesuaian dilakukan berdasarkan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, dan tata cara pemberian selisih pensiun diatur lebih lanjut oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 26 Januari 2024.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    Pensiun pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan/disesuaikan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 akan disesuaikan sesuai dengan lampiran peraturan ini.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    Penyesuaian berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024.

  • Grandfathering Clauses:

    Tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi