on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan
Also known as: Perda Kota Madiun 12/2011 · Perda Kota Madiun No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2011 mengatur tentang izin penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan, khususnya perizinan sarana pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait perizinan sarana pelayanan kesehatan, termasuk jenis-jenis sarana pelayanan kesehatan (medik dasar, medik spesialis, dan penunjang medik), persyaratan perizinan untuk rumah sakit (izin mendirikan dan izin operasional), apotek, laboratorium klinik, pedagang eceran obat/toko obat, klinik, optikal, dan toko alat kesehatan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur perizinan tenaga kesehatan, termasuk persyaratan administrasi untuk berbagai jenis tenaga kesehatan seperti dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: